Kejaksaan Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sinablan

Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya di Senavilan, Pekanbaru pada sore hari di Riau (3 Agustus 2023).

Mirela sebagai Syafri KPA dan PPK, Ajira Miazawa sebagai Watashiwa Miazawa, Direktur CV, Anggun Bestarivo sebagai Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago sebagai Private Party atau Employer.

Bambang Heripurwanto, Direktur Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Riau, mengatakan identitas tersangka dipastikan setelah tim kejaksaan menyelidiki atau mengungkap kasus tersebut.

“Sesuai dengan judul perkara, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pelayanan PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021,” kata Bambang.

Tersangka diidentifikasi penyidik ​​setelah mendapatkan dua barang bukti dari saku. Ini termasuk pernyataan saksi, bukti dan keterangan ahli.

“Tim Bidso Kejaksaan Riau menginterogasi 16 saksi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bambang mengambil sikap dalam kasus dugaan korupsi di salah satu masjid tertua di Provinsi Riau.

Tuduhan korupsi dimulai pada 2021. Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melakukan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang diperoleh dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Pekerjaan dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak Rp 6.321.726.003,54.

Bambang mengatakan, “Pekerjaan dilakukan selama 150 hari, mulai 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

Pada Desember 2021, diketahui PPK meminta 100% batch dibayar, sementara beban kerja baru selesai sekitar 80%.

Namun, berat atau volume sebenarnya dari pekerjaan yang dilaporkan adalah 97%.

“Hasil perhitungan fisik para ahli, bobot pekerjaan yang dilakukan adalah ketidaksesuaian atau kekurangan pekerjaan sebesar 78,57% dari spesifikasi pekerjaan dan beban kerja. Kerugian keuangan negara sebesar 1.362.182 699,62 rupiah.

Dia menjelaskan, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana persiapan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 c. Pasal 55 Ayat 1 Tindak Pidana Pertama

Selain anak perusahaan, Pasal 3 bersama Pasal 55 berkaitan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. , KUHP (1) paragraf K-1.

Dalam Bambang, Pasal 21 Ayat 4 KUHAP menyangkut kaburnya tersangka, musnahnya barang bukti,

atau jika akan melakukan tindak pidana lain dan ancaman obyektifnya adalah pidana penjara 5 tahun atau lebih, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas A Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Detailnya Masjid Raya Senabilan terletak di Jalan Senabilan tak jauh dari Pasar Bawah di Kota Pekanbaru. Masjid agung ini dulunya bernama Nur Alam.

Ini bukan kali pertama aparat penegak hukum mengungkap korupsi di masjid bersejarah di ibu kota, Negara Bagian Riau. Beberapa tahun lalu, Kejaksaan Riau juga menyidik, dan kasus ini merupakan kasus pemulihan.

Artikel tersebut telah tayang di dengan judul 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senabilan Pekanbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *