Boasloo Sedang Mengerjakan Pedoman Teknis Untuk Mengatasi Pelanggaran Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Pwaslu) Republik Indonesia sedang menyiapkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu (Juknes) untuk memfasilitasi respons Panwakam (Pengawas Daerah Bawah Tanah) dan PKD untuk merespons pelanggaran pemilu. .

Bawadi, salah satu anggota Bawaslu RI, mengatakan juknis ini perlu diperhatikan karena dapat mempengaruhi persoalan etika yang akan mereka hadapi.

“Saya tidak ingin informasi ini disampaikan berbeda kepada Panwaskam dan PKD oleh teman-teman kita di tingkat kabupaten/kota,” kata Bawadi dalam keterangannya, Rabu (3 Agustus 2023).

Ia melanjutkan, “Informasi ini harus diketahui secara akurat. Apa yang dimaksud dengan pendalaman dan pelacakan ketika ada informasi awal?”

Boady melanjutkan, pedoman teknis yang akan disusun perlu disesuaikan dengan keadaan daerah yang berbeda.

Singkat kata, hal ini akan sangat bermanfaat dengan harapan agar prosedur penanganan pelanggaran yang dilakukan di tingkat bawah tidak menemui jalan buntu.

Sementara itu, Bawady berharap dengan adanya juknis ini akan memudahkan peserta pemilu dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.

Untuk itu, dia menegaskan, juknis yang disusun harus mudah dipahami oleh semua faktor, tidak memandang golongan, kasta pemilihan, atau masyarakat Boiselot.

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun pedoman teknis terkait perlindungan hak politik seluruh warga negara.

Selain memfasilitasi penyampaian laporan kepada peserta pemilu.

“Aksesibilitas itu sangat penting karena ketika (masyarakat) ingin melapor, mereka kesulitan dan tidak paham,” jelasnya.

Bawadi yakin dengan adanya juknis maka tujuan perlindungan hak politik, hak pemilih dan hak pilih dapat tercapai.

Dikatakannya, “Melalui petunjuk teknis ini, kita harus bisa menanganinya dengan nyaman dan memudahkan masyarakat untuk melapor. Tentunya proses penanganan pelanggaran ini transparan karena pelapor dapat dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *